Asisten I Beri Pendampingan Penyusunan Raperdes

$rows[judul] Keterangan Gambar : Akhmad Taufik Hidayat membuka kegiatan pendampingan penyusunan Raperdes di Hotel Harris Samarinda, Kamis (26/10).

TENGGARONG, konklusi.id – Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023, di Hotel Harris Samarinda, Kamis (26/10).

Hadir pada acara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Arianto beserta jajaran, sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas pendamping desa sebagai pelatih/ Nara Sumber, para Kepala Desa, dan para peserta Pendampingan.

“Kegiatan pendampingan ini menjadi forum strategis guna menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan, sesuai dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan, asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ujarnya saat membacakan sambutan Bupati Edi Damansyah.

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa sebagai daerah otonom (otonomi desa) serta memberikan banyak peran kepada desa.

Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang kesemuanya dibentuk atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa setempat.

Disampaikannya, Peraturan Desa (Perdes) diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa.

Peraturan Desa menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa (Kepala Desa dan BPD), dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa. Kemudian, menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Proses yang panjang dalam penyusunan Perdes seringkali membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang penyusunan dokumen peraturan. Untuk itu, diperlukan penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) sebagai perangkat dasar legitimasi.

Pemetaan bentang, dari bentang sosial, budaya, ekonomi, lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia diperlukan dalam menyusun Raperdes. Pemetaan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup Raperdes, membentuk konsep, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang dimuat dalam peraturan desa.

“Saya harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes LKD,” demikian harapnya.

Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat DPMD Kukar A.Riyandi Elvandar kegiatan ini dalam upaya menjalankan regulasi yang ada terkait Lembaga di Desa, guna membuat legalitas Lembaga Desa. (adv/uyu)

Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)