TENGGARONG, konklusi.id – Asisten I Bidang Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kutai Kartanegara (Kukar) Akhmad Taufik Hidayat
membuka kegiatan Pendampingan Penyusunan Rancangan Peraturan Desa (Raperdes)
tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) tahun 2023, di Hotel
Harris Samarinda, Kamis (26/10).
Hadir pada acara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa (PMD) Arianto beserta jajaran, sejumlah Camat di Kukar, Gugus tugas
pendamping desa sebagai pelatih/ Nara Sumber, para Kepala Desa, dan para
peserta Pendampingan.
“Kegiatan pendampingan ini menjadi forum strategis guna
menciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan, sesuai
dengan dasar-dasar konstitusional pembentukan peraturan perundang-undangan,
asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dan selaras
dengan aspirasi dan kepentingan masyarakat,” ujarnya saat membacakan sambutan
Bupati Edi Damansyah.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi
langkah utama dalam mewujudkan kebijakan Pemerintah untuk menjadikan desa
sebagai daerah otonom (otonomi desa) serta memberikan banyak peran kepada desa.
Desa dalam menjalankan perannya dapat aktif membentuk
lembaga kemasyarakatan desa, seperti Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), Karang Taruna, Pos Pelayanan Terpadu
(Posyandu) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang kesemuanya dibentuk
atas prakarsa pemerintah desa dan masyarakat sesuai dengan kebutuhan desa
setempat.
Disampaikannya, Peraturan Desa (Perdes) diproses secara
demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan
atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan
Peraturan Desa.
Peraturan Desa menjadi perangkat dasar legitimasi
penyelenggaraan pemerintahan desa (Kepala Desa dan BPD), dan sebagai acuan
dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa. Kemudian, menjadi
pedoman bagi Pemerintah Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang
ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan
yang berlaku.
Proses yang panjang dalam penyusunan Perdes seringkali
membutuhkan pendampingan dari para tenaga ahli yang berkompeten di bidang
penyusunan dokumen peraturan. Untuk itu, diperlukan penyusunan Rancangan
Peraturan Desa (Raperdes) sebagai perangkat dasar legitimasi.
Pemetaan bentang, dari bentang sosial, budaya, ekonomi,
lingkungan, teknologi, hingga sumber daya manusia diperlukan dalam menyusun
Raperdes. Pemetaan tersebut membantu penyusunan ruang lingkup Raperdes,
membentuk konsep, dan membantu dalam menentukan strategi serta arahan yang
dimuat dalam peraturan desa.
“Saya harap kegiatan ini dapat berjalan dengan lancar dan
menghasilkan pemetaan terbaru dari tema atau isu yang diangkat dalam Reperdes
LKD,” demikian harapnya.
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat dan
Lembaga Adat DPMD Kukar A.Riyandi Elvandar kegiatan ini dalam upaya menjalankan
regulasi yang ada terkait Lembaga di Desa, guna membuat legalitas Lembaga Desa.
(adv/uyu)
Tulis Komentar